Senin, 21 November 2011

Donor Darah

Pengertian Donor Darah
             Donor darah adalh orang yang menyumbangkan darahnya untuk maksud dan tujuan transfusi darah.

Menurut caranya diperolehnya, Donor darah dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Donor Darah Bayaran
2. Donor Darah Pengganti
3. Donor Darah Sukarela
 
Donor Darah Bayaran
            Donor darah bayaran ini sangat jelas dilarang/ tidak diperbolehkan baik hukum agama, nilai moral, norma etika maupun perundang-undangan yang berlaku. Donor bayaran tidak lain adalah bentuk percaloan.

Kerugian yang di timbulkan akibat Donor Bayaran :
            Jumlah donor sangat sedikit sekali dibandingkan dengan kebutuhan darah yang jauh lebih besar, sehingga orang-orang ini akan memasang tarif yang tinggi umumnya tidak terjamin mutunya. Resiko penularan penyakit sangat tinggi.

Donor Darah Pengganti
            Donor darah pengganti (DDP) adalah seseorang yang diminta menyumbangkan darahnya kepada seseorang dan ia tahu kepada siapa darah tersebut dia berikan. Umumnya langkah ini benar-benar darurat, bila darah di UDD PMI tidak tersedia. Permasalahan yang muncul adalah pendonor yang disiapkan keluarga darahnya tidak sesuai dengan pasien setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang memakan waktu lama. Bila ada keperluan mendadak dimana pasien harus segera ditransfusikan, berapa waktu yang terbuang untuk mengumpulkan anggota keluarga yang cocok golongan darahnya? Berapa lama waktu untuk menunggu pemeriksaan laboratorium, waktu pengolahan darah.

Donor Darah Sukarela
            Donor Darah Sukarela (DDS) adalah seseorang yang menyumbangkan darahnya secara sukarela  tanpa pamrih untuk berkepentingan masyarakat tanpa membedakan agama, suku bangsa, golongan, warna kulit, dan jenis kelamin. DDS inilah yang paling dianjurkan karena selain halal, juga aman dan berperikemanusiaan. Dengan berdonor darah secara sukarela, darah di UDD PMI akan selalu tersedia untuk keperluan penyembuhan dan penyelamatan bagi pasien siapa saja yang memerlukan tanpa pandang bulu. Disamping itu keamanan darah terjamin karena sudah dilakukan skrining terlebih dahulu.

Kriteria Pendonor
1.      Lelaki atau wanita Dewasa, sehat jasmani dan rohanii menurut pemeriksaan dokter.
2.      Umur pendonor 17-60 tahun (dengan pertimbangan dokter, donor yang berumur 60 tahun dapat menyumbangkan darahnya sampai dengan umur 65 tahun tetapi bukan pendonor pertama).
3.      Berat badan minimal 47 Kg, dapat menyumbangkan darahnya 350 ml ; ditambah sejumlah darah untuk pemeriksaan yang jumlahnya tidak lebih dari 5 ml. Donor dengan berat 50 Kg atau lebih dapat menyumbangkan darahnya 450 ml.
4.      Suhu ≤ 37 ˚C
5.      Denyut nadi : 60-100 per menit, tergantung kondisi pendonor.
6.      Tekanan darah : Sistolik : 100-150 mmHg, Diastolik :60-100 mmHg. tergantung kondisi pendonor.
7.      Kadar Hemoglobin ≥ 12,5 g/dl, minimal metode CuSO₄.
8.      Interval penyumbangan darah minimal 8 minggu dengan penyumbangan maksimal 5 kali setahun. 
Tidak Boleh Menjadi Pendonor Bila
1.      Kulit donor ditempat pengambilan tidak sehat.
2.      Mendapat transfusi darah atau komponennya dalam waktu 12 bulan terakhir.
3.      Menstruasi.
4.      Kehamilan dan menyusui. Calon donor dapat menyumbangkan darahnya 6 bulan setelah melahirkan atau 3 bulan setelah berhenti menyusui.
5.      Penyakit infeksi
o   Calon donor harus bebas dari penyakit infeksi yang dapat ditularkan melalui darah. Bila ada riwayat malaria, calon donor dapat menyumbangkan darahnya kembali 3 tahun setelah bebas dari serangan malaria yang terakhir. 3 tahun setelah keluar dari daerah endemis malaria, 12 bulan setelah berkunjung ke daerah endemis malaria, 6 bulan setelah sembuh dari penyakit Typus.
o   Calon donor dengan pemeriksaan HbsAg, HCV, VDRL, dan HIV menunjukkan hasil positif.
  1. Imunisasi dan vaksinasi
§  Minimal 8 minggu post vaksinasi baru dapat menjadi donor.
§  Penyumbangan darah dapat dilakukan 12 bulan setelah mendapat Imunisasi Hepatitis B, Immunoglobulin atau 4 minggu setelah vaksinasi Rubella.
§  Calon donor yang digigit binatang yang menderita rabies, dapat menyumbangkan darahnya 1 tahun setelah digigit.
  1. Calon donor dengan penyakit : jantung, hati, paru-paru, ginjal, DM, penyakit pendarahan, kejang, kanker atau penyakit kulit kronis tidak diperkenankan menyumbangkan darahnya tanpa seijin dokter yang merawat.
  2. Riwayat operasi : 6 bulan setelah operasi kecil dan 12 bulan setelah operasi besar serta 5 hari setelah cabut gigi, donor dapat menyumbangkan darahnya.
  3. Riwayat pengobatan :
§  Minimal 8 minggu post vaksinasi baru dapat menjadi donor.
§  Penyumbangan darah dapat dilakukan 12 bulan setelah mendapat Imunisasi Hepatitis B, Immunoglobulin atau 4 minggu setelah vaksinasi Rubella.
§  Calon donor yang digigit binatang yang menderita rabies, dapat menyumbangkan darahnya 1 tahun setelah digigit.
  1. Alkoholis, Narkoba dan ketergantungan obat tidak boleh menjadi donor selamanya.
  2. Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya defisiensi G6PD, Talasemia, dan polisitemia vera.
  3. Tato, tindik, dan tusuk jarum baru boleh setelah 12 bulan.
  4. Kelompok masyarakat dengan resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (Homoseks, morfilis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum sunti tidak steril, mempunyai tato, tindik/piercing).
Prosedur Menjadi Donor Darah Sukarela 
o   Setiap pendonor baru dan lama harus mengisi inform consent sebelum diambil darahnya.
o   Calon donor terlebih dahulu diperiksa oleh dokter atau tenaga kesehatan lain yang diberi wewenang dibawah tanggung jawab dokter.
o   Pemeriksaan golongan darah.
o   Pemeriksaan kadar Hb untuk memastikan bahwa pendonor tidak menderita anemia.
o   Pemeriksaan tekanan darah. Bila mana perlu, dokter PMI akan melakukan pemeriksaan klinis untuk memastikan bahwa pendonor cukup sehat untuk menjadi donor darah.
o   Pengambilan darah dilaksanakan oleh analis/ATD (Asisten Transfusi Darah)/PTTD selama ± 10 menit.
o   Setelah istirahat sejenak kemudian dipersilahkan menikmati menu.
o   Setiap pendonor akan mendapatkan kartu anggota donor darah. Diharapkan setelah 2,5 - 3 bulan akan datang kembali ke UDD PMI untuk mendonorkan darahnya.

Pemeriksaan Laboratorium Yang Dilakukan Terhadap Darah Pasien
Sebelum darah donor diberikan kepada pasien, maka dilakukan pemeriksaan antara lain :
1.      Golongan darah ABO-Rhesus.
2.      HbsAg untuk mendeteksi Hepatitis B
3.      Anti HCV untuk mendeteksi Hepatitis C
4.      VDRL untuk mendeteksi sifilis
5.      Anti HIV untuk mendeteksi AIDS
6.      Malaria (pada daerah tertentu)
7.      Crossmatch/ Uji cocok serasi untuk mengetahui apakah darah donor cocok untuk pasien tersebut

Manfaat Manjadi Donor Darah
Bagi Pendonor
o   Kita dapat beramal tanpa pamrih kepada sesame. Karena sekantong darah yang disumbangkan dapat menyelamatkan jiwa seseorang yang membutuhkan. Hal ini secara psikologis dapat menimbulkan kepuasan batin bagi pendonor.
o   Dengan menjadi donor darah secara otomatis kondisi kesehatan akan diperiksa secara rutin dan periodic sehingga kita tahu saat mana kondisi kita sedang sehat atau kurang sehat.
o   Selain itu, para pendonor dapat bergabung dalam organisasi PMI/PDDI yang tentu saja dapat menambah relasi atau teman.

Bagi Masyarakat
o   Meningkatkan jumlah donor akan menunjang pemenuhan kebutuhan persediaan darah yang diperlukan pasien di Rumah Sakit. Bila kebutuhan darah telah tercukupi, tidak akan terjadi pasien yang mengalami penundaan operasinya atau meminimalisasi adanya kegagalan operasi sehingga jiwa pasien menjadi tertolong.
o   Meningkatkan nilai-nilai kesetiakawanan dan kepedulian sosial dimasyarakat serta memberikan pendidikan nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika berkehidupan sosial yang saling bantu dan menolong sesame.

Mudah, Cepat, Aman, dan Bermanfaat Menjadi Pendonor
Mudah            : Donor darah tidak memerlukan proses yang rumit. Setiap orang bisa menjadi pendonor bilamana memenuhi persyaratan.
Cepat              : Donor darah berlangsung dengan cepat. Setelah menyumbangkan darahnya, tubuh akan cepat pulih sehat seperti sediakala, langsung dapat beraktivitas, bekerja kembali, tanpa banyak membuang waktu.
Aman              : Kegiatan donor darah aman dari resiko tertular penyakit dan tidak merugikan kesehatan, bahkan dapat mendeteksi kesehatan.
Bermanfaat    : Darah yang disumbangkan hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah dari tubuh. Darah yang disumbangkan mempunyai nilai pengobatan dan pemulihan kesehatan bagi penderita yang memerlukan, bahkan sangat menunjang upaya penyelamatan jiwa.

Efek Samping Dari Donor Darah
Efek samping jarang terjadi. Beberapa efek samping ringan yang mungkin saja terjadi, namun itupun tidaklah berbahaya/beresiko, antara lain :
1.      Infeksi ringan pada bekas tusukan. Sangat jarang terjadi mengingat proses penyadapannya dilakukan secara steril.
2.      Timbulnya Hematoma, yakni menggumpalnya darah dibawah kulit bekas tusukan jarum. Hematoma ini dapat hilang dengan sendirinya atau diberi kompres.
3.      Terjadinya syncope, yaitu pingsan sesaat yang hanya disebabkan oleh kondisi psikologik. Berdasarkan penelitian, timbulnya syncope ini sangat jarang, kurang dari 0,5%. Biasanya terjadi pada pendonor yang baru pertama kali menjadi donor darah. Cara mengatasinya tidak perlu dengan pengobatan. Tetapi cukup dengan membuat posisi “trendelenburg” yakni pendonor diposisikan dimana kaki lebih tinggi dari jantung.


Hal-hal Yang Perlu Diketahui
1.      Sifat seseorang tidak bisa terbawa oleh darahnya
Darah jelas tidak akan membawa sifat atau karakter seseorang. Biarpun darah tersebut berasal dari seorang penjudi atau pembunuh, maka tidak usahh kawatir akan menjadi penjudi atau pembunuh setelah transfusi darah. Demikian juga bila darah itu berasal dari orang yang pandai dan kaya raya, bukan berarti akan terbawa menjadi pintar dan kaya.

2.      Penyakit-penyakit tertentu dapat ditularkan melalui transfusi
Hepatitis, malaria, syphilis, HIV/AIDS, dll adalah penyakit tertentu yang dapat ditularkan melalui transfusi. Untuk inilah maka setiap kantong darah diperiksa terlebih dahulu oleh para analis di laboratorium UDD PMI. Hanya darah yang benar-benar terbebas dari penyakit menularlah yang layak ditransfusikan untuk pasien.  Namun karena adanya “Window Period” dimana antibody belum terbentuk tetapi sudah ada antigen maka di dunia tidak ada yang dapat menjamin darah transfusi 100% aman.
Disinilah bahayanya jika seseorang membutuhkan darah untuk keluarga/temannya menghubungi pendonor bayaran yang tidak tahu kualitas darahnya. Maka sudah tentu darah pasien akan tercemari penyakit-penyakit tertentu.

3.      Pendonor dan resipien menjadi bersaudara sedarah setelah transfusi
Tidak benar jika mendapat darah dari orang lain maka si penerima dan si pemberi darah menjadi bersaudara/sedarah karena adanya pencampuran darah. Anggapan ini jelas keliru karena dari pandangan agama islam, pengertian sedarah adalah dari keturunan dan bukan karena adanya percampuran darah secara materil seperti transfusi darah. Bila anggapan ini benar, bagaimana jika seorang suami mendonorkan darahnya untuk istrinya, apakah itu juga berarti akan sedarah? Lalu bagaimana status perkawinannya? Karena haram hukumnya mengawini keluarga sedarah.

4.      Menjadi pendonor tidak akan mengganggu kesehatan
Menjadi pendonor bila memenuhi prosedur atau semua persyaratan pada umumnya tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan tidak mmenimbulkan efek samping yang berarti. Bila memenuhi persyaratan donor darah berarti tubuh kita dinyatakan sehat atas pemeriksaan dokter atau petugas kesehatan. Dengan mendonorkan darah secara rutin berarti para pendonor secara rutin juga telah memeriksa kesehatan tubuhnya.

5.      Menjadi pendonor tidak dapat menyembuhkan penyakit hipertensi
Anggapan yang keliru bahwa dengan mendonorkan darah berarti akan menurunkan tekanan darahnya sehingga dapat menyembuhkan hipertensi. Hal ini perlu diluruskan, menjadi pendonor sebenarnya tidak dapat menyembuhkan penyakit hipertensi sebab terjadinya penurunan tekanan darah bersifat temporer saja dalam waktu beberapa jam karena setelah pengambilan darah, tekanan darah akan kembali seperti semula.

6.      Menjadi pendonor darah bukan berarti menabung darah di PMI
Donor darah adalah kegiatan amalan tanpa pamrih untuk menolong sesame yang memerlukan. Jadi niatnya harus ikhlas. Salah besar bila beranggapan bahwa dengan mendonorkan darah berarti menabung darahnya sendiri di UDD PMI. Sehingga bila suatu saat yang bersngkutan atau keluarganya perlu darah, dapat langsung di ambil. Akibatnya, pada saat yang bersangkutan atau keluarganya memerlukan darah dan ternyata persediaan di UDD PMI kosong, pendonor ini menjadi sangat kecewa dan merasa jerih payahnya menjadi pendonor adalah menyumbangkan darahnya bukannya menabungg darah. Darah yang disumbangkan adalah untuk pasien yang memerlukan saat itu.

Hal-hal yang menyebabkan tingginya Donor Darah Pengganti (DDP)
1.      Kesadaran masyarakat masih rendah
2.      Belum semua anggota DDS bersedia menyumbangkan darahnya 1 tahun 5 kali
3.      Banyaknya instansi/organisasi yang menyumbangkan darahnya hanya 1 kali setahun pada saat HUT sehingga menyebabkan pada waktu-waktu tertentu UDD PMI kelebihan darah atau bahkan sangat kekurangan darah
4.      Kurangnya persediaan darah sekitar bulan puasa, tahun baru, dan hari natal
5.      Masih cukup banyak dokter yang meminta darah lengkap dan segar
6.      Masih sedikit dokter yang meminta darah komponen
7.      Sosialisasi donor darah belum menyeluruh

Permasalahan yang muncul jika UDD PMI tidak dapat memenuhi kebutuhan darah dari DDS
1.      Rumah sakit merasa dipersulit bila mengajukan permintaan darah ke UDD PMI, akibatnya Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan keluarga pasien tidak sabar sehingga BDRS terpaksa melakukan pengambilan sendiri. Padahal ini jelas menyalahi ketentuan Permenkes No. 478/1990
2.      Biaya yang dikeluarkan oleh keluarga pasien akan menjadi lebih tinggi karena selain mengganti biaya pengolahan dara/laboratorium di UDD PMI, juga harus mengeluarkan dana lagi untuk keperluan transport untuk mencari DDP
3.      Resiko kematian pasien akibat keterlambatan pemberian transfusi darah cukup tinggi karena waktu yang dibutuhkan keluarga pasien mencari DDP cukup lama bisa mencapai 6-12 jam. Apabila pasien membutuhkan bantuan darah bersifat emergency maka kemungkinan tidak tertolong karena keterlambatan memberikan transfusi darah cukup tinggi.
4.      Resiko menularnya penyakit lewat transfusi cukup tinggi. Bila bersifat darah cito/emergency maka kemungkinan ada kekeliruan petugas dalam melakukan skrining darah cukup tinggi

Wajib Comment ya...Thanks

Tidak ada komentar: