Minggu, 13 November 2011

Palang Merah Indonesia


PALANG MERAH INDONESIA

 


Latar Belakang


Kelahiran Palang Merah Indonesia ditengah-tengah masyarakat Indonesia tidaklah dapat dilepaskan dari rangkaian serta latar belakang sejak terbentuknya lembaga kemanusiaan ini pada tahun 1870 pada waktu penjajahan Belanda dan Penjajahan Jepang tahun 1942.  Secara singkat latar belakang terbentuknya Palang Merah Indonesia di Tanah Air Indonesia dapat diutarakan sebagai berikut :

A.   Masa Penjajahan Belanda dan Jepang


·    Palang Merah Hindia Belanda (Het Nederlands Indische Rode Kruis) didirikan pada tahun 1870, enam tahun setelah Konvensi Geneva ke-1 ditanda tangani.

·    Jelas pada waktu itu pimpinan dari Palang Merah Hindia Belanda di pegang oleh orang-orang Belanda, mengingat pada saat itu Indonesia masih dalam penjajahan.

·    Walaupun demikian sejak tahun 1939 didorong oleh makin timbulnya rasa kesadaran akan kebangsaan antara lain melalui cita-cita ingin membentuk Palang Merah Indonesia, dr. RCL Senduk dan dr. Bahderdjohan dua tokoh kebangsaan saat itu dengan berani mengemukakan kehendaknya kepada Pemerintah Belanda.

·    Pada tahun 1940, cita-cita tersebut dikemukakan oleh kedua beliau dalam konferensi pmhb namun tetap ditolak kembali sampai akhir Perang Dunia II, cita-cita untuk membentuk Palang Merah Indonesia belum terlaksana.

·    Pada tahun 1942 – 1944 ketika penjajahan Jepang gagasan ini dirintis kembali oleh kedua tokoh tersebut.

·    Namun ternyata ruang gerak Bangsa Indonesia pada saat itu justru makin sempit, sehingga rencana tersebut masih belum terlaksana sampai timbulnya Revolusi Bangsa Indonesia untuk merebut Kemerdekaan.

B.   Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia


Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  semangat merebut kemerdekaan Tanah Air Indonesia yang telah sejak bertahun-tahun diidam-idamkan menambah hasrat para tokoh kemanusiaan untuk mewujudkan terbentuknya Palang Merah Indonesia.  Hasrat tersebut didukung lagi adanya kebutuhan untuk memberikan berbagai pertolongan terhadap para korban sebagai akibat dari pecahnya Revolusi Kemerdekaan, serta jauh melihat kemuka kemungkinan akan timbulnya pertempuran-pertempuran antara musuh-musuh kemerdekaan dengan pejuang-pejuang kemerdekaan.

Maka 17 hari setelah proklamasi kemerdekaan tepatnya pada tanggal 3 September 1945 dikeluarkan perintah Presiden RI kepada dr. Buntaran Martoatmojo yang saat itu menjabat menteri kesehatan RI untuk menjajagi terbentuknya Palang Merah Indonesia.

Pada tanggal 5 September 1945, dr. Buntaran Martoatmojo berhasil membentuk panitia persiapan pembentukan Palang Merah Indonesia, yang terdiri dari 5 orang :

1.    dr. Mochtar

2.    dr. Bahder Johan

3.    dr. Mardjoeki

4.    dr. Sitanala

5.    dr. Djoehana.

Yang selanjutnya disebut panitia dengan tugas untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah Indonesia. Dengan memalui berbagai rintangan dan kesukaran, mengingat kondisi pada saat itu dalam suasana revolosi, namun berkat kesadaran serta kesungguhan atas panggilan tugas suci dan mulia dari para tokoh/ perintis tersebut terbentuklah Perhimpunan Palang Merah Indonesia pada tanggal 17 September 1945.

Pada hari itu dilantiklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia yang oleh Dr. Moch. Hatta atas nama Pemerintah. Sedangkan yang mendapatkan kepercayaan untuk duduk dalam pengurus besar Palang Merah Indonesia tersebut adalah :

·         Ketua                     : Dr. Moch Hatta

·         Wakil ketua           : dr. R. Boentaran Martoatmojo

·         Badan Penulis       : dr. Mochtar

Dr. Bahder Djohan

Mr. Santoso

·         Bendahara            : Mr. Saubari

·         Penasehat             : KH. Rd. Adenan

Ditambah dengan sejumlah anggota pengurus.

Dengan demikian, tanggal 17 September 1945 merupakan tonggak sejarah dan merupakan hari jadi Palang Merah Indonesia yang kemudian disusul dengan kelahiran berbagai cabang dan daerah di seluruh Indonesia.

Walaupun kemampuan Palang Merah Indonesia dalam bentuk sarana, personil dan dana, pada saat itu masih sangat terbatas, namun dengan memilki modal semangat yang menyala – nyala serta rasa pengabdian yang tanpa pamrih, walaupun belum memperoleh pengakuan secara resmi dari komite Internasional Palang Merah yang berkedudukan di Geneva. Palang Merah Indonesia telah memperoleh kepercayaan dari padanya untuk menyelasaikan tugas yang berat pada saat itu, antara lain :

1.    Penyerahan kurang lebih 35.000 orang tentara tawanan Belanda yang tersebar dibeberapa tempat di pulau Jawa kepada tentara sekutu.

2.    pengembalian beribu – ribu orang Cina dari daerah Republik ke daerah pendudukan Belanda setalah Aksi Polisional ke 1

3.    menyelenggarakan pengembalian para Romusa yang dikerjakan oleh Jepang, kembali ke tempatnya yang masing – masing pernah bekerja diluar pulau Jawa.

4.    sedangkan tenaga – tenaga sukarela yang telah terlatih, memiliki keterampilan PPPK, mereka ditugaskan untuk memberikan pertolongan PPPK dan penyelenggaraan Dapur Umum di daerah pertempuran.

Selanjutnya beberapa catatan peristiwa  penting yang banyak kaitannya dengan kelahiran Palang Merah Indonesia  pada tanggal 17 September 1945 tersebut dapat diungkapkan bahwa :

a.   Pada tanggal 16 Januari 1950 Pemerintah RI secara resmi mengesahkan satu-satunya organisasi Palang Merah di Indonesia sebagai perhimpunan Palang Merah Indonesia  yang disingkat  PMI  melalui keputusan Pemerintah RI tanggal 16 Januari 1950    No.15.

b.   Sedangkan pengakuan dari ICRC ( Internasional Commitee of Red Cross )  kepada  PMI  akhirnya oleh  PMI diterima melalui surat edaran ICRC pada tanggal 15 Juni 1950  No. 392  yang menyatakan pengakuannya pada  PMI  sebagai satu-satunya di Wilayah Indonesia.

c.   Kemudian pada tanggal 16 Oktober 1959,  Palang Merah Indonesia  telah pula diterima sebagai anggota liga  ( LORCS = League of the Red Crooss Society ) secara resmi dan masuk menjadi anggota liga  No. 68.

d.   Sebagai konsekwensi dengan telah ditanda tanganinya Konvensi Geneva,  baik oleh utusan Pemerintah RI maupun oleh perwakilan Palang Merah Indonesia didalam upaya memperolah perlindungan yang sama dengan negara-negara lain didunia, Pemerintah RI telah mengupayakan menetapkan dalam Undang-Undang No. 59 tahun 1958 tertanggal 10 September 1958.      

Wajib Comment ya...Thanks

Tidak ada komentar: