HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
(HPI)
DEFINISI
- HPI adalah bagian dari Hukum Internasional yang memberikan perlindungan pada anggota,angkatan perang yang terluka, sakit dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang.
- Selain itu mengatur metode perang
MAKSUD :
- Perang tidak dilarang jika tidak dapat dihindarkan, namun perang diatur lebih manusiawi dalam HPI.
- Orang yang tidak ikut berperang atau tidak dapatlagi ikut berperang adalah manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
- Penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer sipil bukanlah sasaran penyerangan.
SEJARAH :
- HPI sangat erat dengan Palang Merah.
- Ide yang dituangkan oleh Jean Henry Dunant dalam bukunya, “MEMORY OF SOLFERINO” melahirkan Komite Lima yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang Merah ( ICRC ).
- 1864 atas prakarsa Komite, pemerintah Swiss mengadakan Konperensi Diplomatik dan Perjanjian Internasional diikuti 12 Negara dan Konvensi Jeneva.
EMPAT KONVENSI JENEVA 1864 ( 12 NEGARA )
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang didarat yang luka dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban dilaut ( angkatan perang ), petugas kesehatan, petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tahanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang-orang sipil dimasa perang.
1897 KELUAR DUA PROTOKOL
Protokol I : Diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : Diterapkan pada konflik non internasional.
1942 KONVENSI JENEVA – 160 NEGARA.
10 September 1958 - RI mengeluarkan piagam ikut serta Konvensi Jeneva dan masuk UU No. 59 / 1958.
H. P. I. PERLU DISEBARLUASKAN.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum maka peserta Konvensi Jeneva 1949 dan Protokol I & II 1977 :
- Wajib menyebarluaskan agar masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajibannya dimasa perang.
- R.I. telah menjadi peserta Konvensi Jeneva 1949, maka kewajiban setiap warga negara untuk mematuhinya.
-
KETENTUAN UMUM KONVENSI JENEVA 1949.
DASAR : Orang yang tidak dapat berperang lagi dan mereka yang tidak ikut dalam pertikaian dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi.
ISI KETENTUAN A.L
DILARANG : - Penyanderaan
- Penganiayaan
- Menghukum tanpa pengadilan
- Pemotongan anggota badan terhadap petugas militer/penduduk sipil.
- Tindakan balasan terhadap orang yang dilindungi (tsb. datas).
DILINDUNGI : - Yang luka-luka dan sakit
Korban karam
- Penduduk sipil
Tanda perlidungan - Petugas keagamaan
Palang Merah - R. S.
Bulan Sabit - Alat Transport.
Merah - Alat kedokteran
TAWANAN PERANG
Ø Petugas militer yang ditangkap harus diberi perlindungan dan diperlakukan manusiawi
- Diberi makan
- Diberi minum
- Diberi pelayanan kesehatan yang memadai
- Mereka harus dapat menulis surat kepada keluarganya (oleh ICRC bersama dengan Palang Merah/Bulan Sabit Merah setempat)
Ø Nama tawanan harus disampaikan ke C.T.A (Central Tracing Agency – Pusat Pelacakan)
Ø ICRC
- Mengunjungi tawanan perang
- Mewawancarai tanpa saksi dalam usaha memberikan perlindungan dan bantuan
YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT STATUS TAWANAN PERANG
Ø petugas militer yang tidak membawa/memegang senjata secara terbuka (menyembunyikan senjata dan menggunakannya sebelum ditangkap)
Ø Mata-mata yang ditangkap dalam pakaian sipil atau seragam lawan
Ø Tentara bayaran
PENDUDUK SIPIL
Ø Dilindungi :
- Yang luka dan sakit
- Rumah sakit dan petugasnya
Ø Penduduk sipil yang daerahnya diduduki, harus dapat menjalankan kehidupan normal (bila memungkinkan)
Ø Deportasi peduduk sipil dilarang
Ø Penduduk sipil hanya boleh ditahan/diinternir dengan alasan kuat karena pertimbangan keamanan
Ø Negara penahanan harus berusaha membebaskan :
- Anak-anak
- Wanita hamil
- Ibu dengan anak yang masih kecil
- Yang luka dan sakit
- Telah diinternir lama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar