Rabu, 13 Juli 2011

Hukum Perikemanusiaan Internasional

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
(HPI)
DEFINISI 
  • HPI adalah bagian dari Hukum Internasional yang memberikan perlindungan pada anggota,angkatan perang yang terluka,  sakit dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan  serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. 
  • Selain itu mengatur metode perang
MAKSUD : 
  • Perang tidak dilarang jika tidak dapat dihindarkan,  namun perang diatur lebih manusiawi dalam  HPI.
  • Orang yang tidak ikut berperang atau tidak dapatlagi ikut berperang adalah manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
  • Penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer sipil bukanlah sasaran penyerangan.

SEJARAH :
  • HPI sangat erat dengan Palang Merah.
  • Ide yang dituangkan oleh Jean Henry Dunant dalam bukunya, “MEMORY OF SOLFERINO” melahirkan Komite Lima yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang Merah ( ICRC ). 
  • 1864  atas prakarsa Komite, pemerintah Swiss mengadakan Konperensi Diplomatik dan Perjanjian Internasional diikuti 12 Negara dan Konvensi Jeneva.

EMPAT KONVENSI JENEVA 1864 ( 12 NEGARA  )
Konvensi I       :  Perlindungan terhadap korban angkatan perang didarat yang luka dan sakit,  petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II      :  Perlindungan terhadap korban dilaut ( angkatan perang ),  petugas kesehatan, petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III     :  Perlindungan terhadap tahanan perang.
Konvensi IV     :  Perlindungan terhadap orang-orang sipil dimasa perang.

1897  KELUAR DUA PROTOKOL

Protokol  I        :  Diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol  II       :  Diterapkan pada konflik non internasional.

1942  KONVENSI JENEVA – 160  NEGARA.
10 September 1958  -  RI  mengeluarkan piagam ikut serta Konvensi Jeneva dan masuk UU  No. 59 /  1958.

H. P. I. PERLU DISEBARLUASKAN.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum maka peserta Konvensi Jeneva  1949  dan  Protokol  I & II  1977 :
-          Wajib menyebarluaskan agar masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajibannya  dimasa perang.
-          R.I. telah menjadi peserta Konvensi Jeneva 1949, maka kewajiban setiap warga negara untuk mematuhinya.
-           
KETENTUAN UMUM KONVENSI JENEVA  1949.
DASAR                 :     Orang yang tidak dapat berperang lagi dan mereka yang tidak ikut dalam pertikaian dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi.


ISI KETENTUAN  A.L

 DILARANG       :     -  Penyanderaan
Penganiayaan
-  Menghukum tanpa pengadilan
-    Pemotongan anggota badan terhadap petugas militer/penduduk sipil.
-    Tindakan balasan terhadap orang yang dilindungi (tsb. datas).

DILINDUNGI     :     -  Yang luka-luka dan sakit
  Korban karam
-  Penduduk sipil
          Tanda perlidungan        -  Petugas keagamaan
              Palang Merah           -  R. S.
                Bulan Sabit              - Alat Transport.
                    Merah                  -  Alat kedokteran
                        

TAWANAN PERANG
Ø  Petugas militer yang ditangkap harus diberi perlindungan dan diperlakukan manusiawi
-          Diberi makan
-          Diberi minum
-          Diberi pelayanan kesehatan yang memadai
-          Mereka harus dapat menulis surat kepada keluarganya (oleh ICRC bersama dengan Palang Merah/Bulan Sabit Merah setempat)
Ø  Nama tawanan harus disampaikan ke C.T.A (Central Tracing Agency – Pusat Pelacakan)
Ø  ICRC
-          Mengunjungi tawanan perang
-          Mewawancarai tanpa saksi dalam usaha memberikan perlindungan dan bantuan

YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT STATUS TAWANAN PERANG
Ø  petugas militer yang tidak membawa/memegang senjata secara terbuka (menyembunyikan senjata  dan menggunakannya sebelum ditangkap)
Ø  Mata-mata yang ditangkap dalam pakaian sipil atau seragam lawan
Ø  Tentara bayaran

PENDUDUK SIPIL
Ø  Dilindungi :
-          Yang luka dan sakit
-          Rumah sakit dan petugasnya
Ø  Penduduk sipil yang daerahnya diduduki, harus dapat menjalankan kehidupan normal (bila memungkinkan)
Ø  Deportasi peduduk sipil dilarang
Ø  Penduduk sipil hanya boleh ditahan/diinternir dengan alasan kuat karena pertimbangan keamanan
Ø  Negara penahanan harus berusaha membebaskan :
-          Anak-anak
-          Wanita hamil
-          Ibu dengan anak yang masih kecil
-          Yang luka dan sakit
-          Telah diinternir lama

Tidak ada komentar: